KABARTIGA.ID, Karimun – Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjungbalai Karimun menggagalkan upaya penyelundupan barang bekas dan rokok tanpa pita cukai yang diangkut melalui jalur laut dari Batam menuju Provinsi Riau. Penindakan dilakukan di perairan Pulau Sanglar, Kabupaten Karimun, pada Sabtu (28/2/2026).
Operasi tersebut melibatkan Tim Quick Response Regional Naval Command IV bersama Satuan Tugas Operasi Intelmar Mantera Sakti-26 Koarmada I. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sebuah kapal kayu jenis pompong berukuran 3 gross ton (GT) tanpa nama.
Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel C. Noya, mengatakan kecurigaan petugas muncul saat mendeteksi kapal yang berlayar tanpa lampu penerangan dan melakukan manuver tidak wajar di perairan utara Pulau Benah, Kecamatan Durai.
“Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut,” kata Samuel, Rabu (4/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan tanpa dokumen resmi berupa 75 koli sepatu bekas sebanyak 4.566 pasang, sembilan lembar karpet, serta 15 kardus rokok tanpa pita cukai. Barang-barang tersebut diduga akan diedarkan tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.
Berdasarkan keterangan awak kapal, pompong tersebut berangkat dari kawasan Jembatan 5 Barelang, Batam, dan hendak menuju perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau. Muatan rencananya dipindahkan ke kapal lain di tengah laut menggunakan metode ship to ship untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Dalam penindakan tersebut, satu nakhoda dan dua anak buah kapal berinisial I, A, dan C turut diamankan. Ketiganya diketahui merupakan warga Batam. Kepada petugas, mereka mengaku telah tiga kali mengangkut barang serupa dengan rute yang sama dan berdalih hanya bertugas sebagai pengantar.
Samuel menyebutkan, identitas pemilik barang juga telah dikantongi petugas, yakni seorang warga Pekanbaru berinisial Z. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Bea Cukai Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara,” tutupnya.











