KABARTIGA.ID, Batam – Penerapan kembali tarif Pas Masuk Pelabuhan di kawasan penyeberangan Telaga Punggur, Batam, dan Pelabuhan RoRo Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pengguna jasa mengaku keberatan karena tetap dikenakan biaya masuk meski hanya mengantar atau menjemput penumpang dalam waktu singkat.
Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Banyak warga mengaku baru mengetahui adanya pungutan saat memasuki kawasan pelabuhan karena menilai sosialisasi kebijakan tersebut masih kurang maksimal.
Sejumlah pengendara menyampaikan bahwa mereka tidak mempermasalahkan nominal tarif yang diberlakukan. Namun, mereka berharap ada kebijakan khusus atau pengecualian bagi kendaraan yang hanya memasuki area pelabuhan selama beberapa menit tanpa menggunakan layanan penyeberangan.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Batam menegaskan bahwa Pas Masuk Pelabuhan merupakan kebijakan resmi yang telah memiliki dasar hukum sejak tahun 2019 berdasarkan regulasi Kementerian Perhubungan.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Batam, Reno Yulianto, menjelaskan bahwa biaya yang dipungut bukan merupakan tarif parkir, melainkan kontribusi atas penggunaan kawasan pelabuhan yang berlaku bagi setiap orang maupun kendaraan yang memasuki area operasional pelabuhan.
Menurut Reno, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara bertahap sejak April 2026 melalui berbagai media informasi. Pendapatan dari Pas Masuk Pelabuhan, kata dia, akan digunakan untuk mendukung pemeliharaan fasilitas umum, peningkatan keamanan, kebersihan, serta kenyamanan pengguna jasa di lingkungan pelabuhan.
Meski demikian, masyarakat berharap ASDP bersama instansi terkait dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, terutama bagi kendaraan yang hanya mengantar atau menjemput penumpang. Warga juga meminta agar penyampaian informasi dilakukan lebih masif melalui berbagai kanal komunikasi agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Hingga kini, penerapan tarif Pas Masuk Pelabuhan masih tetap diberlakukan di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, dan Pelabuhan RoRo Tanjung Uban, Bintan. Sementara itu, masyarakat masih menantikan kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan yang dinilai lebih mengakomodasi kebutuhan pengguna jasa tanpa mengurangi tujuan peningkatan pelayanan di kawasan pelabuhan.











