Tiga Lokasi Karhutla di Natuna Berhasil Dikendalikan, Bupati Instruksikan Penanganan Diperkuat

KABARTIGA.ID, Natuna – Tim Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Natuna dikerahkan untuk menangani tiga lokasi kebakaran lahan yang terjadi dalam dua hari berturut-turut.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, dan Polri tersebut dikerahkan atas instruksi Bupati Natuna Cen Sui Lan setelah menerima laporan adanya kebakaran dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Tiga lokasi yang mengalami kebakaran yakni Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur Laut dan Desa Batubi Jaya, Kecamatan Bunguran Batubi pada Jumat (4/9/2026). Kemudian pada Sabtu (5/9/2026), kebakaran terjadi di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bunguran Tengah.

Berkat respons cepat tim gabungan dengan dukungan pihak kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat setempat, api di ketiga lokasi tersebut berhasil dikendalikan.

Kepala DPKP Kabupaten Natuna, Syawal, SE, mengatakan keberhasilan penanganan kebakaran tidak terlepas dari sinergi seluruh unsur yang terlibat serta dukungan sarana dan prasarana pemadaman di lapangan.

“Di Batubi, pemadaman didukung mobil pemadam dari Polres Natuna, TNI AU dan TNI AL, serta mesin portable dari BPBD. Sementara untuk lokasi di Bunguran Tengah, pemadaman terbantu oleh armada mobil tangki dari PDAM,” ujar Syawal.

Sementara itu, Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Natuna, Zulheppy, SH, mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan maupun melakukan aktivitas perkebunan dengan cara membakar.

Ia menilai keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama di wilayah yang memiliki potensi rawan karhutla.

“Saya hanya ingin mengatakan kembali untuk masyarakat kita agar tidak membuka lahan atau menjalani aktivitas perkebunan dengan cara membakar,” ucap Zulheppy.

Zulheppy juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tim gabungan, pihak kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat yang telah bersama-sama melakukan penanganan kebakaran di tiga lokasi tersebut.

Bupati Perkuat Pencegahan Karhutla

Untuk mengantisipasi meningkatnya kasus karhutla, Bupati Natuna Cen Sui Lan menginstruksikan DPKP dan instansi terkait untuk memfokuskan kegiatan pada upaya penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Langkah tersebut diperkuat dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 300.2.3/08/SE/DPKP/Tahun 2026 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Natuna memberikan sejumlah arahan kepada pemerintah kecamatan, desa, kelurahan, serta masyarakat.

Para camat diminta memimpin koordinasi pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah masing-masing. Camat juga diarahkan untuk memastikan lurah dan kepala desa aktif melakukan pengawasan terhadap daerah rawan kebakaran, mengoptimalkan peran Forkopimcam, relawan dan masyarakat, serta segera melaporkan apabila terjadi kebakaran.

Sementara itu, lurah dan kepala desa diminta meningkatkan sosialisasi mengenai larangan membakar lahan, menggelar patroli terpadu bersama masyarakat, memetakan wilayah rawan karhutla, serta membentuk dan mengaktifkan Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).

Setiap temuan titik api juga diminta segera dilaporkan kepada camat dan pihak berwenang agar dapat ditangani dengan cepat.

Bupati juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan metode pembakaran. Warga diminta tidak membuang puntung rokok maupun benda lain yang dapat memicu kebakaran secara sembarangan, khususnya di kawasan yang rawan terjadi karhutla.

Dalam hal penegakan hukum, Pemerintah Kabupaten Natuna bersama aparat penegak hukum menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Natuna meminta seluruh camat, khususnya di wilayah yang rawan karhutla, segera menindaklanjuti dan melaksanakan langkah-langkah pencegahan agar kejadian kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir.

Pos terkait