Kejari Bintan Ungkap Dugaan Korupsi PNBP Rp1,7 Miliar di UPP Kelas I Tanjunguban

Penyidik Kejari Bintan saat menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjunguban. f/istimewa-hariankepri.com

KABARTIGA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor UPP Kelas I Tanjunguban dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar. Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2022.

Kepala Kejari Bintan, Rusmin, mengungkapkan bahwa penyidik telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk dari pihak swasta, dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah lakukan penggeledahan di beberapa titik. Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa dokumen yang mengindikasikan dugaan korupsi dalam pelayanan jasa pelabuhan,” ujar Rusmin, Rabu (6/8/2025).

Ia menjelaskan, modus dugaan korupsi dilakukan dengan cara menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa terlebih dahulu menyetorkan kewajiban PNBP ke kas negara.

“Potensi kerugian negara atas perbuatan ini ditaksir mencapai Rp1,7 miliar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rusmin menyatakan bahwa dugaan tindak pidana ini berpotensi melanggar Pasal 2, 3, dan 12a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami masih mendalami kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada rekan-rekan media,” tutup Rusmin.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan telah menggeledah kantor UPP Kelas I Tanjunguban dan menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi PNBP tersebut.

Pos terkait