KABARTIGA.ID, Lingga – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lingga mengamankan satu unit truk yang diduga mengangkut kayu ilegal seberat 5,2 ton dari Pelabuhan Jagoh, Kamis (26/3/2026) malam.
Truk tersebut diamankan saat sedang mengantre untuk menyeberang menuju Tanjungpinang menggunakan kapal Roro. Selain kendaraan, polisi juga turut mengamankan sopir yang membawa muatan tersebut.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan membenarkan penindakan tersebut. “Iya benar, anggota Tipidter telah mengamankan kendaraan tersebut pada Kamis pekan lalu,” ujar AKBP Pahala saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan dugaan awal, kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Tanjungpinang. Namun, berkat kesigapan petugas, kendaraan beserta muatannya berhasil diamankan sebelum menyeberang.
“Beruntung anggota bergerak cepat dan langsung mengamankan kendaraan tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kayu tersebut diduga milik seorang warga Dabo berinisial S, sementara truk bernomor polisi BM 8673 GB dikemudikan oleh sopir berinisial T.
Saat ini, kendaraan dan barang bukti kayu sebanyak 5,2 ton telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menambahkan, kayu yang diamankan terdiri dari ukuran 3x8x16 centimeter dan 2x8x16 centimeter dengan panjang masing-masing 5 meter. Nilai jual kayu tersebut diperkirakan mencapai Rp4.700.000 per ton, dengan harga beli sekitar Rp2.650.000 per ton.
Polres Lingga masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul serta legalitas kayu tersebut.











