KABARTIGA, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang peresmian pemberhentian antar waktu (PAW) Muhammad Arif, anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meninggal dunia pada 1 Januari 2021 lalu.
PAW almarhum Muhammad Arif tersebut tercantum SK Gubernur Kepri nomor 341 tertanggal 22 Februari 2021. Dalam SK tersebut, Nasrul, Sekretaris Dewan Etik Pengurus DPD PKS Kota Tanjungpinang yang akan mengisi kekosongan kursi anggota DPRD Kota Tanjungpinang masa jabatan 2019-2024.
“Benar, SK-nya sudah diterima DPRD Kota Tanjungpinang,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, Selasa (23/2/2021).
Ia menyampaikan, bahwa DPRD Kota Tanjungpinang akan menindaklanjuti SK tersebut melalui Badan Musyawarah (Banmus) untuk dilakukan penjadwalan pelantikan dan pengambilan sumpah Nasrul sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang sisa jabatan 2019-2024.
“Kita akan jadwalkan di dalam Banmus dan berkoordinasi dengan Pemprov Kepri untuk jadwal Pj Gubernur kapan bisa melantik,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Tanjungpinang Ismiyati juga membenarkan SK penetapan Nasrul sebagai kader PKS yang akan menggantikan posisi almarhum Muhammad Arif. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal pelantikan tersebut.
“Alhamdulillah sudah (Terima SK). Tapi belum tahu kapan pelantikan, masih menunggu jadwal,” ujarnya.
Ia berharap, dengan kehadiran Nasrul di kursi legislatif Kota Tanjungpinang dapat memberikan kontribusi dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat Kota Tanjungpinang.
“Tentu, PKS juga berharap agar lebih maksimal dalam melayani masyarakat. Dengan ini, lengkapnya kembali anggota PKS di semua komisi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Nasrul pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 bernomor urut 2 setelah mendiang Muhammad Arif di Dapil Bukit Bestari. Sebelumnya ia juga sempat menduduki jabatan Bendahara di DPD PKS Kota Tanjungpinang. (red)