KABARTIGA, TANJUNGPINANG – PLN Tanjungpinang memadamkan sementara listrik di Kantor Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang yang terletak di Terminal Bintan Center, Batu 9, karena telat bayar tagihan. Meteran listrik di kantor tersebut disegel sejak Jumat (26/3/2021) pagi.
“Iya, sedang ada pemutusan sementara,” kata Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Tanjungpinang, Suharno saat dihubungi KABARTIGA, Jumat siang.
Suharno menjelaskan, pemutusan sementara listrik di Kantor Dishub Kota Tanjungpinang itu dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur PLN. Tak hanya di kantor tersebut, jika ada pihak yang mengalami penunggakkan tagihan, maka diberlakukan hal yang sama.
“SOP kami itu, kalau ada penunggakkan pembayaran, maka akan diputuskan dengan dilakukan pemberitahuan, komunikasi segala macam, dan ini bukan pertama kali,” ungkapnya.
Saat ditanya berapa tunggakkan listrik Dishub Kota Tanjungpinang, ia mengaku lupa. “Saya lupa berapa jumlah rupiahnya, nanti saya kabari lagi,” tuturnya.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Raja Kholidin saat dikonfirmasi pun tak menampiknya. Ia mengaku, listrik dikantornya itu mengalami pemutusan sejak Jumat pagi.
“Iya benar. Saya tadi pagi dikasih tahu sama pegawai, kantor padam,” imbuhnya.
Kendati demikian, Raja Kholidin memastikan, saat ini pihaknya tengah melakukan upaya untuk menyambung kembali listrik di kantor tersebut.
“Ini kami lagi usahakan, mudah-mudahan hari ini sudah tersambung lagi,” pungkasnya. (red)











