KABARTIGA, TANJUNGPINANG – Seorang pria berinisial R (45), warga Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang di sebuah rumah di Jalan Kuantan, Senin (22/3/2021) malam.
“Pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.20 WIB, Senin kemarin,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Jumat (26/3/2021).
Ronny mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat. Pelaku diketahui memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Atas informasi itu, kami lakukan penyelidikan, hingga penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kuantan,” tuturnya.
Dari penggerebekan tersebut, Ronny menyebutkan, pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam tas selempang, saku celana, dan di saku baju yang digunakan pelaku tersebut.
“Total barang bukti sabu sebanyak 4 paket dengan berat 9 gram dan 1 unit timbangan digital, alat isap narkoba atau bong berserta 1 bundel plastik bening,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Ronny, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil tes urine pelaku, hasilnya juga positif menggunakan narkoba,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku R saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (red)