KABARTIGA, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menerbitkan surat edaran yang ditujukan ke Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kepri. Surat edaran bernomor 457/SET-SETC19/V/2021 tertanggal 2 Mei 2021 dan berisi tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Surat edaran ini merupakan salah satu langkah bagaimana kita bersama-sama menekan penyebaran COVID-19 di Kepulauan Riau,” jelas Ansar, Minggu (2/5/2021).
Beberapa hal yang ditekankan dalam surat edaran tersebut, kata Ansar, diantaranya, pertama, tentang penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadan 1442 H di masjid atau musala dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua, pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid dan musala serta penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun (CPTS) dengan air mengalir dan/atau hand sanitizer.
“Kita juga minta para jamaah masjid dan mushola menggunakan masker secara benar dan sebisa mungkin menghindari kontak fisik antar jemaah, seperti bersalaman, berpelukan dan lain-lain,” katanya.
Tidak hanya itu, Gubernur juga minta agar ada pengaturan jaga jarak atau physical distancing minimal 1 meter antar perorangan dalam pelaksanaan ibadah serta pembatasan keterisian kapasitas masjid dan musala maksimal 50 persen.
“Kita juga menghimbau agar jemaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing-masing dan membatasi durasi pelaksanaan rangkaian ibadah berjamaah di masjid dan musala,” tambahnya.
Untuk lebih menekan penyebaran COVID-19, dalam surat edaran itu Gubernur juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1442 H bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari, maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB. Meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.
“Tidak kalah penting, penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan atau ASN kita minta ditiadakan. Demi kebaikan bersama untuk sementara masyarakat tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka. Ini penting agar persoalan COVID-19 secepatnya bisa kita atasi,” tegasnya.
Untuk itu Ansar Ahmad minta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kabupaten/kota yang bekerja sama dengan TNI/Polri meningkatkan pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan serta tempat dan fasilitas umum lainnya.
“Kalau ingin Kepri sehat kita harus sepakat bahwa protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat,” pungkasnya. (Red)