KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Ade Angga resmi ditetapkan sebagai salah satu calon wakil wali kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023. Ia juga telah melepaskan jabatannya sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang dan sejumlah fasilitas lainnya jelang pemilihan pada 10 Mei mendatang.
Penetapan itu dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, Rabu (5/5/2021).
Selain itu, Ketua DPC Gerindra Kota Tanjungpinang Endang Abdullah juga ditetapkan sebagai calon wakil wali kota Tanjungpinang. Keduanya merupakan kader dari partai pengusung (Golkar dan Gerindra) pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Syahrul-Rahma pada Pilkada 2018 silam.
Ketua Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota DPRD Kota Tanjungpinang Hendy Amerta mengatakan, bahwa kedua kandidat tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon wakil wali kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023.
“Insya Allah sampai saat ini tidak ada kekurangan lagi untuk penetapan calon,” kata Hendy.
“Pada pukul 13:00 WIB dilanjutkan dengan paripurna pemberhentian Ade Angga sebagai anggota DPRD dan sebagai Wakil Ketua I,” tambahnya.
Dikatakan Hendy, bahwa dengan adanya pemberhentian Ade Angga sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang, maka otomatis hak-hak kader partai Golkar itu nantinya akan hilang semuanya.
“Baik seperti gaji, mobil rumah dinas dan lainnya,” imbuhnya.
Terkait hal tersebut, Ade Angga mengaku telah menyerahkan seluruh fasilitas sebagai Wakil Ketua I maupun anggota DPRD Kota Tanjungpinang. Menurutnya, penyerahan fasilitas itu merupakan konsekuensinya untuk maju sebagai calon wakil wali kota Tanjungpinang.
“Tadi sudah mengembalikan mobil dinas. Kalau fasilitas lain seperti rumah dinas juga sudah tidak ditempati lagi,” pungkasnya. (Alt)











