KABARTIGA.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian telah menetapkan Keputusan Mendagri Nomor 821.29-4006 Tahun 2021 tentang Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran di Daerah 26 Agustus 2021.
Terbitnya regulasi tersebut, sebagai bentuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang kebakaran dan laporan.
Hal itu tertuang dalam Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaraan dan Permen PAN-RB Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.
Kemendagri melalui Ditjen Bin Adwil telah menerbitkan surat rekomendasi Jabatan Fungsional (JF) bagi aparatur Damkar dan Penyelamatan di daerah. Surat tersebut diberikan kepada 59 dari 68 Pemda yang mengusulkan untuk mengikuti pelaksanaan Inpassing JF Damkar dan JF Analis Kebakaran.
Adapun jumlah rekomendasi yang dikeluarkan, yaitu sebanyak 2.371 orang untuk JF Damkar dan 207 orang untuk JF Analis Kebakaran.
Mewakili Menteri Dalam Negeri, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, mengapresiasi semua pihak khususnya kepala daerah yang telah memberikan perhatian dalam mendukung terbentuknya JF Damkar dan JF Analis Kebakaran di daerah.
Ia menilai, langkah-langkah tersebut sebagai upaya peningkatan profesionalisme PNS dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang kebakaran dan perjalanan.
“Pembentukan JF Damkar dan JF Analis Kebakaran dapat menjadi bagian untuk mendorong kemandirian organisasi damkar dan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Damkar dan Penyelamatan di Provinsi/Kab/Kota,” kata Safrizal dalam keterangannya, Senin ( 6/9/2021).
Lebih lanjut, Syafrizal berpesan kepada seluruh aparat Damkar dan, agar dapat menjadikan momentum ini sebagai semangat dalam membangun profesionalisme, meningkatkan kesejahteraan, eksistensi, dan kinerja Damkar dalam memberikan perlindungan dari bahaya kebakaran kepada seluruh warga secara prima.
Untuk diketahui, 57 daerah yang mendapat surat rekomendasi tersebut terdiri dari 1 Provinsi, 37 Kabupaten dan 19 Kota. Mereka telah rekomendasi hasil rekomendasi yang disampaikan Kemendagri. Adapun total formasi sebanyak 1.925 orang, yang terdiri dari 1.725 JF Damkar dan 200 JF Analis Kebakaran.
Merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, seluruh pejabat fungsional Damkar dan analis kebakaran harus diangkat dan dilantik paling lambat 5 September 2021.
Sementara itu, dalam pelaksanaannya pemerintah Kabupaten Maros merupakan Pemda yang pertama kali melalukan, yang terdiri dari 7 pejabat fungsional Damkar dan 6 pejabat pejabat analis kebakaran.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang mengikuti proses perlintasan. Mereka telah melantik sebanyak 975 orang, untuk menduduki posisi sebagai pejabat fungsional Damkar dan analis kebakaran.
Sumber: Kemendagri
Editor: Albet











