Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang, KPK: Kerugian Negara Rp250 Miliar Lebih

Kabartiga – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. KPK menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut lebih dari Rp 250 miliar.

“Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp250 miliar ke atas,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/3/2023).

Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan pejabat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ali mengatakan, KPK akan mendalaminya.

“Nanti kami dalami persoalan itu apakah juga terkait dengan dari Bea Cukai. Karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara, ternyata ada fiktif dan lain-lain, terkait dengan cukainya tadi,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi. Dalam penyidikan terbuka ini, KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/3/2023).

Pos terkait