Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Tanpa Busana di Taman Kota, Begini Motifnya

Satreskrim Polresta Tanjungpinang tangkap pembunuh pria di Taman Kota. (Foto: Humas Polresta Tanjungpinang/Kabartiga.id)

KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap penyebab kematian seorang pria yang ditemukan tewas tanpa busana di Taman Kota, Jalan Diponegoro pada Selasa (31/10/2023) pagi.

Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyanki menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku yang diduga telah menghabisi nyawa korban bernama Herman Ahmadsyah (57). Pelaku diketahui berinisial DN (38), warga Jalan Sumatera Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, korban yang berusia 57 tahun dan tinggal di Jalan Sultan Machmud Gang Mentigi Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

“Dari penyelidikan, motif terjadinya kejadian ini adalah karena tersangka merasa kesal kepada Korban atas cekcok mulut terkait tarif pembayaran uang jasa Pekerja Seks Komersial sesama jenis,” kata Darma saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (6/11/2023).

Darma menjelaskan, bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, tersangka berada di Taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang.

Pada saat itu, korban mendatangi tersangka dan mengajak berkencan. Sebelum aksi pembunuhan itu terjadi, tersangka dan korban sempat kencan dengan tarif yang disepakati Rp50 ribu.

Namun usai kencan, pelaku malah memberikan uang Rp10 ribu, lantaran tidak sesuai kesepakatan, terjadilah cekcok antara pelaku dan korban. Sehingga terjadi pembunuhan tersebut.

Korban ditemukan tewas sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi kejadian. Polresta Tanjungpinang segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah Korban ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kota Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan otopsi.

“Hasil autopsi menyimpulkan bahwa penyebab kematian Korban adalah karena adanya trauma di kepala yang disebabkan oleh pukulan benda tumpul atau keras, yang mengakibatkan pendarahan di kepala. Selain itu, juga terdapat trauma pada leher dan dada,” jelasnya.

Satreskrim Polresta Tanjungpinang tidak berhenti dalam mengungkap kasus ini. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan di daerah Batu Hitam, Jalan Perikanan, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian antara lain satu batu yang berlumuran darah, sebatang kayu, satu pasang sendal jepit milik korban, satu celana dalam, satu celana pendek jeans, satu tas selempang, satu kaos warna putih milik tersangka, serta satu celana panjang kain warna coklat milik tersangka.

“Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Kabartiga.id

Editor: Albet

Pos terkait