KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di bahu jalan Jembatan Raja Haji Fisabilillah Km 8 atas, Kota Tanjungpinang.
Dalam aksi penertiban ini, anggota Satpol PP Tanjungpinang mencopot atap gerobak PKL dan mengamankannya menggunakan kendaraan pikap untuk dibawa ke kantor Satpol PP Tanjungpinang.
Penertiban tersebut dilakukan dengan alasan bahwa lokasi tersebut digunakan untuk pemanfaatan jalan, dan keberadaan PKL di area tersebut dapat mengganggu ketertiban dan kerapian Kota Tanjungpinang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yusri Sabaruddin, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2018 tentang ketertiban umum.
“Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah memberikan pemberitahuan dan himbauan secara lisan kepada para PKL,” ujar Yusri.
Meskipun telah diberikan peringatan sebelumnya, PKL tidak kunjung memindahkan gerobak mereka dalam batas waktu yang telah ditentukan. Akibatnya, Satpol PP mengamankan gerobak PKL tersebut.
“Ada 3 gerobak yang kami amankan, seharusnya ada 5 gerobak, namun 2 gerobak lainnya sudah diatasi secara mandiri oleh pemiliknya,” tambahnya.
Dalam melaksanakan penertiban PKL, Satpol PP Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjaga ketertiban dan mengatasi kemacetan di lokasi tersebut.
“Penertiban ini juga telah melibatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di wilayah, termasuk Kelurahan Sei Jang,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Albet