KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad berencana untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja informal di wilayahnya, di samping perlindungan yang sudah ada bagi nelayan.
Wacana ini disampaikan Ansar dalam sebuah pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda, di Kedai Kopi Batu 10, Kota Tanjungpinang, pada Jumat (1/3/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Ansar menyatakan rencana untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal di sektor jasa transportasi, seperti tukang ojek, dan di sektor jasa kemasyarakatan, seperti marbot masjid, guru ngaji, dan penggali kubur.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, Ansar menyarankan agar dilakukan pembahasan bersama dengan dinas terkait di Pemerintah Provinsi Kepri.
Eko Yuyulianda mengapresiasi kebijakan Gubernur Kepri tersebut. Menurutnya, jarang sekali kepala daerah yang memahami bahwa jaminan sosial adalah alat bantu dan jaring sosial, bukan sesuatu yang membebankan.
Dalam pertemuan tersebut, Eko juga melaporkan bahwa program perlindungan sosial terhadap lebih dari 34 ribu nelayan dan pekerja rentan di Kepri pada tahun 2023, yang dikenal dengan program Kepri Jamsosnker 2023, telah berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa pada tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan sebesar Rp 3,9 miliar kepada penerima manfaat program perlindungan sosial di Kepulauan Riau.
Terakhir, Ansar menegaskan bahwa perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi nelayan di Kepri, mengingat pekerjaan mereka yang penuh risiko.
“Kita ingin nelayan di Kepri mendapatkan perlindungan karena pekerjaan mereka itu resikonya tinggi, se
Untuk diketahui, tahun 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Kepri melalui program yang digagas oleh Gubernur Ansar Ahmad telah menyalurkan dana sebesar Rp3,47 miliar bagi 17.209 nelayan.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi nelayan yang belum pernah menerima bantuan asuransi dan telah berusia maksimal 65 tahun per Desember 2022.
Penulis/Editor: Albet











