Seorang Gadis Remaja di Lingga Disetubuhi Usai Dicekoki Miras

Ilustrasi Seorang Gadis Remaja di Lingga Disetubuhi Usai Dicekoki Miras. Foto: Dok Kabartiga.id

KABARTIGA.ID, Lingga – Seorang gadis remaja di bawah umur berinisial NF, warga Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, dipaksa melakukan hubungan badan usai dicekoki minuman keras (miras) pada Kamis (29/2/2024) dini hari.

“Pelaku dalam kasus ini berinisial A, 19 tahun,” kata Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan saat konferensi pers pada Selasa (19/3/2024).

Bacaan Lainnya

Rohandi menceritakan bahwa sore sebelum kejadian, pelaku bersama tiga temannya menenggak minuman keras. Mereka mulai minum sejak pukul tiga sore hingga jam delapan malam.

Dalam keadaan setengah mabuk, pelaku pergi ke rumah saksi berinisial R di Kecamatan Singkep Pesisir. Di tempat itu pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp, mengajaknya untuk ikut serta pesta miras bersama.

Korban saat itu menolak, namun pelaku tetap ngotot. Korban yang sedang berada di rumah temannya berinisial T dia jemput. Lagi-lagi korban menolak ajakan pelaku. Tapi, bujuk rayu itu pun akhirnya membuat korban luluh.

Keduanya lantas pergi ke lokasi pesta miras di Jalan Raya Persing, RT 002, RW 002, Desa Persing, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga. Di sini, korban tak kuasa menolak ketika disodori miras.

Sekiranya 00.30 WIB, pelaku mengajak korban masuk ke kamar.  Korban yang berada dalam pengaruh miras menuruti kemauan pelaku untuk melakukan hubungan badan.

Sadar dirinya “ditiduri” korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Dabo Singkep.

Pelaku kemudian dibekuk. Polisi juga mengankan sejumlah barang bukti. Mulai dari belasan botol dan kaleng minuman berbagai jenis dan merk, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku, serta sehelai seprai motif bunga alas kasur ketika korban digauli.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya sebanyak satu kali,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun. 

Penulis: Af
Editor: Albet

Pos terkait