KABARTIGA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan akan dibuka pada Minggu, 5 Maret 2024.
“Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik, pada Ahad (31/3/2024).
Idham menjelaskan bahwa KPU telah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan. Bagi tokoh yang berminat menjadi bakal calon perseorangan, mereka dapat berkomunikasi langsung dengan KPU Provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) di daerah masing-masing.
“Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan,” tambahnya.
Berikut adalah jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024:
1. 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dengan jadwal tersebut, proses Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon kepala daerah, termasuk mereka yang mendaftar melalui jalur perseorangan.
Sumber: InfoPublik
Editor: Albet