Ingat, Kemenag Batasi Seremonial Pelepasan Jemaah Haji Tidak Lebih dari 30 Menit

Jemaah calon haji asal Kota Tanjungpinang. Foto: Albet

KABARTIGA.ID, Jakarta – Keberangkatan jemaah haji Indonesia sering kali dilaksanakan dengan seremonial yang cukup memakan waktu, terutama di tingkat kabupaten/kota dan embarkasi. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) menekankan agar seremonial tersebut tidak memakan waktu yang terlalu lama.

Hal ini ditegaskan karena mengingat jumlah jemaah lansia yang cukup signifikan pada operasional haji 2024.

Bacaan Lainnya

Aturan ini disampaikan melalui Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.

Edaran tersebut, yang dikeluarkan pada 15 Maret 2024, ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M berjalan lancar bagi jemaah lansia, baik saat keberangkatan, kedatangan, maupun kepulangan, di berbagai lokasi seperti kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi, dan Arab Saudi.

“Surat Edaran ini mencakup ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, serta penerimaan dan keberangkatan,” ungkap Arsad Hidayat saat melantik PPIH Embarkasi dan Debarkasi Haji Makassar (UPG), di Makassar, Senin (22/4/2024).

Acara pelantikan dilangsungkan di Asrama Haji Embarkasi Makassar, sambil dilakukan uji coba menu konsumsi penerbangan untuk Jemaah Haji 1445 H/2024 M.

“Aktivitas PPIH harus berfokus pada konsep ‘Haji Ramah Lansia’. Para lansia harus menjadi prioritas. Tahun ini, tidak akan ada lagi pidato yang panjang pada seremoni keberangkatan dan kedatangan,” tegas Arsad.

“Ayo, segera lakukan rapat koordinasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Kami mohon kerja sama agar asrama haji dapat memberikan layanan terbaik kepada jemaah lansia. Konsep ‘Haji Ramah Lansia’ harus tercermin dalam setiap kegiatan PPIH dan menjadi prioritas,” tambahnya.

Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:

1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;

2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;

a. waktu maksimal 30 menit;

b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;

a. waktu maksimal 30 menit;

b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;

d. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;

4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;

a. waktu maksimal 30 menit;

b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.

Penulis: Albet
Editor: Habibi

Pos terkait