KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Dua hari menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal Siregar langsung turun ke lapangan untuk bertemu warga dalam rangka menyelesaikan penyerahan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan pemukiman pada Minggu (2/6/2024).
“Ini perdana saya langsung turun bersilaturahmi dengan warga mencari solusi terkait persoalan penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah,” kata Andri Rizal saat bersilaturahmi dengan warga di Perumahan Kenangan Jaya 1 dan 2, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur.
Di perumahan ini, Andri Rizal didampingi Sekcam Tanjungpinang Timur dan Lurah Pinang Kencana, berdialog dengan warga. Meski hujan deras, Andri Rizal menyempatkan meninjau semenisasi jalan yang dikerjakan warga setempat.
Menurut Andri Rizal, kunjungannya ke Perumahan Kenangan Jaya 1 dan 2 ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menyelesaikan kewajiban pengembang terkait PSU atau fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) perumahan dan pemukiman.
“Saya berharap permasalahan penyerahan aset PSU perumahan di Kota Tanjungpinang dapat segera diselesaikan untuk kelancaran pembangunan,” ujarnya.
“Belum diserahkannya aset PSU oleh pengembang tentu akan menghambat pembangunan dan dikhawatirkan memunculkan ketidaknyamanan warga,” sambungnya.
Andri Rizal, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau, mengaku sangat memahami permasalahan aset daerah.
“Sangat penting untuk menempuh regulasi yang ada. Mudah-mudahan persoalan penyelesaian aset PSU perumahan dapat segera diselesaikan,” imbuhnya.
Warga Perumahan Kenangan Jaya 1 dan 2, Andri Mediansyah, menyatakan bahwa masalah penyerahan PSU dari developer sudah sangat mendesak untuk diselesaikan.
Menurutnya, Perumahan Kenangan Jaya 1 dan 2 sudah ada sejak 2006. Warga telah menempuh berbagai cara agar penyerahan PSU dari pengembang bisa terlaksana, termasuk mengadu kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang dan melakukan dengar pendapat dengan DPRD Tanjungpinang.
“Ini agar fasilitas umum, terutama jalan di perumahan bisa dibangun menggunakan APBD,” kata Andri.
Warga lainnya, Henky, mengungkapkan bahwa untuk memperbaiki jalan perumahan yang sudah rusak berat, warga sudah berswadaya dan gotong royong sejak 16 tahun lalu. Mereka memperbaiki jalan utama yang rusak tanpa bantuan APBD karena usulan perbaikan dalam Musrenbang tingkat kelurahan selalu ditolak.
“Warga kami berswadaya dan tanpa APBD selama ini memperbaiki jalan yang rusak. Karena ketika diusulkan dalam Musrenbang tingkat kelurahan, selalu ditolak karena bukan aset pemerintah dan menyalahi aturan jika dibangun pemerintah,” kata Henky.
Selama tiga pekan terakhir, warga Perumahan Kenangan Jaya 1 dan 2 melaksanakan gotong royong setiap hari libur untuk menambal atau melakukan semenisasi jalan utama perumahan yang rusak berat. Perbaikan ini menggunakan iuran warga setempat untuk membeli material seperti pasir, batu kerikil, semen, dan besi.
Warga berharap semangat gotong royong ini dapat mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan penyerahan aset agar mereka bisa menikmati fasum yang layak.
“Dengan kehadiran dan respon yang cepat dari Pj Wali Kota, kami berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan dan warga bisa menikmati fasum dan fasos yang nyaman,” pungkas Henky. Penulis/Editor: Albet