Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa Dilindungi ke Malaysia

Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa Dilindungi ke Malaysia. Foto: Dok. Humas Polres Bintan

KABARTIGA.ID, Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, bersama dengan personel Polsek Bintan Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan burung dilindungi di Sri Kuala Lobam, Bintan, pada Rabu (21/8/2024).

“Benar, personel Satreskrim dan Polsek Bintan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi berupa burung,” kata Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Alson, pada Senin (26/8/2024).

Bacaan Lainnya

Alson menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan puluhan burung dari berbagai jenis di lokasi tersebut.

“Tersangka berinisial R, alias I (41), warga Kecamatan Seri Kuala Lobam yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan,” ujar Alson.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan lima kandang berisi 29 ekor burung dari berbagai jenis. Tersangka R dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Bintan untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam pemeriksaannya, R mengaku hanya bertugas menerima pesanan dari seorang warga Malaysia untuk mengirimkan burung-burung tersebut. Menurutnya, burung-burung itu akan dijemput oleh seseorang yang juga warga Malaysia.

“R hanya menerima titipan untuk menampung dan mengirimkan burung-burung dilindungi ini ke Malaysia. Saat ini, warga Malaysia yang terlibat masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Baca juga: 6 ABK Tugboat Pretty 9 Berbendera Malaysia Terombang-ambing di Perairan Bintan

Menurut pengakuan R, warga Malaysia tersebut menghubunginya melalui telepon untuk menanyakan apakah ia bisa mengirimkan burung ke Malaysia.

Setelah disepakati, burung-burung tersebut diantar ke rumah R dan dijadwalkan diberangkatkan pada malam hari tanggal 21 Agustus 2024. Namun, sebelum rencana itu terlaksana, R beserta burung-burung itu berhasil diamankan oleh petugas.

“Sebanyak 29 ekor burung yang diamankan terdiri dari 9 ekor Nuri Bayan, 4 ekor Nuri Raja Papua, 13 ekor Kakak Tua Jambul Kuning, 1 ekor Kakak Tua Maluku, dan 2 ekor Cendrawasih Kecil,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka R masih menjalani penyidikan intensif oleh Satreskrim Polres Bintan. Ia dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu, burung-burung yang berhasil diamankan telah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam. Polres Bintan terus melakukan pengejaran terhadap warga Malaysia yang terlibat serta pihak yang mengantarkan burung ke rumah tersangka.

Penulis/Editor: Albet

Pos terkait