KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 43 calon legislatif yang terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2024-2029 pada Senin (9/9/2024).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Erwin Mengatas Malau, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid, Kantor DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Jumaga Nadeak, Ketua DPRD Kepri periode 2019-2024. Setelah pelantikan, dilakukan penunjukan Ketua DPRD Kepri sementara yang dijabat oleh Capt. Luther Jansen, dengan Wakil Ketua sementara dijabat oleh Asmin Patros.
“Selamat dan sukses kepada anggota DPRD masa bakti 2024-2029 yang telah terpilih dan sudah diambil sumpahnya,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang membacakan pesan dari Menteri Dalam Negeri.
“Semoga dapat menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya,” sambungnya.
Ansar juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh penyelenggara Pemilu 2024 atas kolaborasi dan kerja sama mereka, sehingga Pemilu dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pemerintah daerah, aparat keamanan, rekan-rekan media, serta seluruh masyarakat yang turut menyukseskan Pemilu,” tambahnya.
Selain itu, Ansar juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD periode 2019-2024 atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Ia berharap kerja sama tersebut dapat ditingkatkan di masa mendatang antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepri.
Pada kesempatan yang sama, KPU Provinsi Kepulauan Riau menginformasikan bahwa dari 45 anggota DPRD terpilih, hanya 43 orang yang dilantik. Dua anggota lainnya mengundurkan diri secara resmi melalui surat kepada KPU Kepri.
“Dari 45 anggota DPRD Kepri yang seharusnya dilantik, hanya 43 orang yang hadir karena dua anggota telah menyatakan pengunduran diri,” ujar Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi.
Kedua anggota yang mengundurkan diri adalah Nyanyang Haris Paratamura dari Partai Gerindra, yang maju dalam Pemilihan Gubernur Kepri, serta Ery Suandi dari PDI Perjuangan, yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Karimun.
“Setelah surat pengunduran diri diajukan, keputusan tersebut tidak dapat ditarik kembali,” tegas Indrawan.
Penulis: Albet
Editor: Habibi