Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kejati Kepri Ajak Siswa Batam Cegah Narkoba dan Bullying

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kejati Kepri Ajak Siswa Batam Cegah Narkoba dan Bullying. Foto: Dok Penkum Kejati Kepri

KABARTIGA.ID, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Kota Batam dan SMA Negeri 8 Kota Batam pada Kamis (10/10/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum), dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying).”

Bacaan Lainnya

Tujuan utama kegiatan ini adalah membangun karakter revolusi mental dan meningkatkan kesadaran hukum generasi muda sebagai penerus bangsa.

Tim Jaksa Masuk Sekolah yang hadir antara lain Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, Anang Sihartono, dan Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, bersama tim lainnya.

Anang mengatakan, kegiatan ini bertujuan memperkenalkan pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa tingkat SMA, yang merupakan generasi emas penerus bangsa.

Dikatakannya, materi tentang bullying dijelaskan secara mendalam. Perundungan atau bullying diartikan sebagai tindakan agresif dan berulang dari individu atau kelompok yang menyalahgunakan kekuatan untuk menyakiti korban secara fisik, mental, atau seksual.

“Ancaman yang dilakukan satu kali saja, tetapi jika menyebabkan korban merasa takut secara permanen, itu juga termasuk bullying,” jelas Anang.

Selain itu, Anang memaparkan persentase kejadian bullying di sekolah berdasarkan berbagai penelitian, bentuk-bentuk bullying, dampaknya bagi korban dan pelaku, serta cara-cara pencegahannya.

“Beberapa penyebab perundungan di antaranya adalah perbedaan, persepsi lemah, kurang percaya diri, dan kurangnya popularitas,” tambahnya.

Ia menyebutkan, dampak bullying bagi pelaku mencakup perilaku agresif dan keras, serta kesulitan berkonsentrasi karena lebih fokus pada perencanaan tindakan berikutnya.

“Bagi korban, bullying dapat menyebabkan depresi, ketakutan, rendahnya kehadiran di sekolah, dan penurunan prestasi,” ujarnya.

Menurut Anang, program Jaksa Masuk Sekolah ini dianggap sangat bermanfaat dalam pengembangan pengetahuan hukum dan kesadaran hukum bagi pelajar dan tenaga pendidik.

“Pengetahuan yang diperoleh dapat diimplementasikan baik dalam proses belajar mengajar di sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, memberikan materi tentang Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya).

Ia menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta dampak buruk penggunaan narkoba seperti kerusakan organ tubuh, ketergantungan, pidana penjara, bahkan hukuman mati.

Yusnar juga memaparkan unsur-unsur pasal pidana dan ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi yang sangat berat hingga hukuman mati.

“Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran siswa agar menghindari perbuatan melanggar hukum,” tuturnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Budi Susilo, Kepala Sekolah SMAN 1 Bachtiar, Kepala Sekolah SMAN 8 Elmi serta 200 siswa dari SMAN 1 dan 70 siswa dari SMAN 8 Kota Batam.

Penulis/Editor: Albet

Pos terkait