BKAD Tegaskan Keterlambatan Evaluasi APBD Karimun Bukan Kesalahan Pemprov Kepri

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati. Foto: Dok Kominfo Kepri

KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan bahwa keterlambatan evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun 2024 tidak disebabkan oleh pihak provinsi.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati, menyusul kabar yang mengaitkan keterlambatan tersebut dengan terhambatnya pembayaran gaji honorer di Kabupaten Karimun.

Bacaan Lainnya

Venni menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Karimun baru menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Perubahan APBD untuk dievaluasi pada 8 Oktober 2024.

Berdasarkan aturan, Pemprov Kepri memiliki waktu hingga 15 hari kerja untuk menyelesaikan evaluasi, yang berarti proses ini baru akan berakhir pada 29 Oktober 2024.

“Perlu kami sampaikan bahwa Kabupaten Karimun adalah kabupaten terakhir yang menyerahkan dokumen terkait Perubahan APBD tahun 2024,” kata Venni di Tanjungpinang, Jumat (25/10/2024).

“Meski demikian, kami berusaha mempercepat evaluasi dengan segera melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri pada 21 Oktober 2024 dan melanjutkan pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Karimun pada 22 Oktober 2024,” tambahnya.

Dikatakan Venni, Pemprov Kepri saat ini telah menyampaikan hasil evaluasi beserta catatan untuk disempurnakan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.

Sesuai prosedur, lanjutnya, dokumen yang telah disempurnakan harus dikembalikan kepada Pemprov Kepri sebagai syarat untuk penetapan Perubahan APBD berdasarkan ketentuan dalam Permendagri No. 15 Tahun 2023.

“Jadi, jika ada keterlambatan dalam realisasi APBD Perubahan di Kabupaten Karimun, hal ini bukan disebabkan oleh Pemprov Kepri, tetapi karena keterlambatan penyampaian dokumen dari Pemkab Karimun,” tegasnya.

Pemprov Kepri menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses evaluasi APBD secara profesional dan transparan, memastikan setiap langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulis/Editor: Albet

Pos terkait