Pemerintah Umumkan Tiket Pesawat Domestik Turun 10 Persen Selama Nataru

Pemerintah Umumkan Tiket Pesawat Domestik Turun 10 Persen Selama Nataru. Foto: InJourney/InfoPublik

KABARTIGA.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Kemenhub, Elba Damhuri menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah mengadakan rapat terbatas bersama Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri lainnya di Istana Merdeka.

Dalam rapat tersebut, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama masa Nataru di seluruh bandara Indonesia.

“Presiden Prabowo mengadakan ratas dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri lainnya untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru,” kata Elba dikutip dari InfoPublik, Kamis (28/11/2024).

“Hasilnya, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket domestik sebesar 10 persen,” sambungnya.

Elba menjelaskan, implementasi kebijakan ini melibatkan maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura, PT Pertamina, dan AirNav Indonesia. Mereka akan berkontribusi melalui pengurangan biaya seperti fuel surcharge, PJP2U, dan harga avtur di beberapa bandara.

“Target penurunan harga tiket minimal 10 persen. Untuk mencapainya, dibutuhkan dukungan berupa penurunan biaya operasional seperti fuel surcharge, tarif kebandaraan, dan harga avtur,” jelasnya.

Penurunan tarif akan berlaku selama 16 hari, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, untuk tiket yang belum terjual. Sementara itu, penumpang yang telah membeli tiket untuk periode tersebut berpotensi menerima insentif dari maskapai, tergantung kebijakan masing-masing.

Elba berharap kebijakan ini membawa kabar gembira bagi masyarakat yang akan bepergian selama Nataru. Ia juga optimistis langkah ini dapat mendorong perekonomian dan pariwisata domestik di kuartal akhir 2024.

Dikatakannya, PT Pertamina Persero akan mendukung kebijakan ini dengan menurunkan harga avtur di 19 bandara, termasuk Denpasar, Surabaya, Medan, Lombok, dan Labuan Bajo. Penurunan harga avtur berkisar antara 7,5 hingga 10 persen, mendekati harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta.

Selain itu, PT Angkasa Pura dan Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bawah Kemenhub akan menurunkan tarif PJP2U dan PJP4U masing-masing sebesar 50 persen. Namun, konfirmasi dari Kementerian BUMN masih diperlukan untuk memasukkan Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Denpasar dalam kebijakan ini.

Maskapai penerbangan juga sepakat mengurangi fuel surcharge dari 8 persen menjadi 2 persen, serta memberikan diskon propeller sebesar 5 persen. Sementara itu, AirNav akan memperpanjang jam operasional layanan untuk mendukung kebutuhan maskapai selama periode Nataru.

Berdasarkan analisis Kemenhub, dengan pengurangan biaya operasional tersebut, penurunan harga tiket rata-rata mencapai 10 persen. Namun, insentif terkait PPN belum dimasukkan dalam perhitungan karena hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.

“Kami yakin langkah ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendorong sektor transportasi dan pariwisata,” tutup Elba.

Penulis/Editor: Albet

Pos terkait