KABARTIGA.ID, Jakarta — Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) resmi mengusulkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Proses pengusulan ini dilakukan melalui mekanisme berjenjang dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat.
Selain Soeharto, beberapa tokoh lainnya juga turut diusulkan, antara lain KH Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat). Tahun ini, terdapat pula empat nama baru yang diajukan: Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa setiap usulan gelar pahlawan nasional harus melalui proses berjenjang dan memenuhi ketentuan yang berlaku. “Jadi memang ada tahapan dari bawah. Harus ada tanda tangan bupati dan gubernur sebelum sampai ke pusat,” jelasnya dalam pernyataan resmi di laman Kemensos.
Syarat Umum dan Khusus
Usulan pemberian gelar pahlawan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam Pasal 25 undang-undang tersebut, terdapat enam syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon:
-
Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi bagian dari NKRI.
-
Memiliki integritas moral dan keteladanan.
-
Berjasa besar terhadap bangsa dan negara.
-
Berkelakuan baik.
-
Setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.
-
Tidak pernah dipidana penjara karena tindakan kriminal.
Sementara itu, syarat khusus yang harus dipenuhi antara lain:
-
Pernah memimpin dan berjuang untuk kemerdekaan atau mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
-
Tidak pernah menyerah kepada musuh.
-
Pengabdian yang konsisten sepanjang hidup.
-
Mempunyai gagasan besar yang menunjang pembangunan bangsa.
-
Menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
-
Menunjukkan semangat kebangsaan yang tinggi dan berdampak nasional.
Mekanisme Pengusulan
Masyarakat pun dapat turut mengusulkan tokoh yang dinilai layak mendapat gelar pahlawan nasional. Terdapat delapan tahap dalam proses pengusulan ini:
-
Masyarakat mengajukan usulan kepada bupati/wali kota setempat.
-
Bupati/wali kota menyampaikan usulan ke gubernur melalui dinas sosial provinsi.
-
Usulan diteliti dan dikaji oleh TP2GD (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah).
-
Jika memenuhi syarat, gubernur menyampaikan rekomendasi ke Menteri Sosial.
-
Kementerian Sosial memverifikasi kelengkapan administrasi.
-
Usulan diteruskan ke TP2GP untuk penelitian dan pembahasan lebih lanjut.
-
Jika disetujui, Menteri Sosial mengajukan ke Presiden RI melalui Dewan Gelar.
-
Gelar diberikan menjelang peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.
Usulan yang tidak lolos tetap dapat diajukan kembali setelah dua tahun sejak penolakan, atau lebih cepat jika hanya mengalami penundaan dengan melengkapi persyaratan tambahan.











