Perbedaan Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Presiden Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto

Tom Lembong. Foto: Instagram Tom Lembong

KABARTIGA.ID, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto bersama 1.116 orang lainnya.

Pemberian abolisi dan amnesti ini sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Bacaan Lainnya

Dasco menyampaikan bahwa persetujuan tersebut merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah, yang melibatkan unsur pimpinan serta fraksi-fraksi di DPR RI.

“Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Selain itu, lanjut Dasco, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di antaranya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Meski istilah amnesti dan abolisi telah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, undang-undang tersebut tidak memberikan definisi hukum yang jelas mengenai keduanya. Namun, menurut Marwan dan Jimmy dalam buku Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan, perbedaan keduanya dapat dijelaskan sebagai berikut:

Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana. Sederhananya, amnesti menghapus semua akibat hukum pidana yang melekat pada seseorang.

Sementara itu, abolisi merupakan hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghentikan tuntutan pidana kepada seorang terpidana. Dengan kata lain, abolisi menghentikan proses penuntutan atau membebaskan seseorang dari status terpidana meskipun putusan sudah dijalankan.

Amnesti dan abolisi merupakan bentuk konsekuensi yudisial atas keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif, untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana-baik yang belum diadili maupun yang sedang menjalani hukuman.

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden dilakukan dengan pertimbangan dari DPR.

Penulis/Editor: Albet

Pos terkait