Pemko Tanjungpinang Tegaskan Aturan Parkir: Tanpa Karcis, Parkir Gratis

Dok. Diskominfo Tanjungpinang

KABARTIGA.ID, Tanjungpinang — Pemerintah Kota Tanjungpinang mengingatkan kembali kepada masyarakat terkait aturan parkir yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Melalui berbagai platform media, Pemko Tanjungpinang menegaskan bahwa setiap pengguna jasa parkir berhak menerima karcis resmi saat membayar tarif parkir. Jika petugas tidak memberikan karcis, maka parkir tersebut dianggap gratis.

Adapun tarif resmi yang ditetapkan berdasarkan Perda tersebut adalah:

  • Mobil: Rp 2.000

  • Motor: Rp 1.000

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk menertibkan sistem retribusi parkir serta mencegah praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.

“Kami minta masyarakat tidak segan menolak memberikan uang parkir jika tidak menerima karcis resmi. Ini bentuk perlindungan hak konsumen dan dukungan terhadap pengelolaan parkir yang transparan,” tegas Lis.

Pemko juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang parkir jika tidak disertai dengan karcis resmi, serta segera melaporkan apabila menemukan pelanggaran di lapangan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan parkir, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Pos terkait