KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Hingga Mei 2025, sedikitnya 13 provinsi masih melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini memberikan berbagai insentif berupa penghapusan denda, pembebasan tunggakan pajak, hingga potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan. Namun, penting diingat bahwa masa berlaku program di tiap provinsi berbeda-beda dan bersifat terbatas.
Berikut daftar 13 provinsi yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2025:
-
Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh membebaskan pajak progresif hingga 31 Desember 2025, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024. -
Kepulauan Riau
Diskon PKB sebesar 13,94% dan potongan BBNKB sebesar 39,75%. Berlaku hingga Juni 2025. -
Sumatera Selatan
Tidak ada kenaikan tarif PKB dan BBNKB. Selain itu, biaya BBNKB ke-2 dan pajak progresif dibebaskan sejak 5 Januari 2025. -
Lampung
Tidak ada kenaikan tarif. Program pemutihan pajak dimulai pada 1 Mei 2025. -
Banten
Pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan tanpa batas tahun berlaku sejak 10 April hingga 30 Juni 2025. -
Jawa Barat
Penghapusan tunggakan pajak sebelum 2024 dan pembebasan BBNKB. Program ini berlaku dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025. -
Jawa Tengah
Pembebasan pokok dan denda pajak serta iuran Jasa Raharja untuk kewajiban sebelum 2024. Berlaku 8 April–30 Juni 2025. -
Kalimantan Selatan
Diberikan diskon pajak, penurunan denda dari 25% menjadi 1% per bulan, dan pembebasan BBNKB-II. Program berjalan sejak 5 Januari hingga 28 Juni 2025. -
Kalimantan Timur
Hanya perlu membayar pajak berjalan, sementara denda dan tunggakan dihapus. Berlaku 8 April–30 Juni 2025. -
Kalimantan Utara
Relaksasi denda PKB dan BBNKB-II diberikan hingga 31 Desember 2025. -
Sulawesi Tengah
Pembebasan tunggakan, denda, BBNKB-II, dan pajak progresif. Program berlaku mulai 14 April hingga 14 Mei 2025. -
Sulawesi Tenggara
Pemutihan denda pajak khusus bagi pelajar dan mahasiswa S1 berlaku hingga 31 Mei 2025. -
Bali
Diskon pokok PKB sebesar 14,35% untuk kendaraan di bawah 200 cc dan 12,15% untuk di atas 200 cc. BBNKB juga didiskon sebesar 24%. Berlaku sejak 5 Januari 2025.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya habis. Informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui kantor Samsat setempat atau situs resmi pemerintah provinsi masing-masing.