KABARTIGA.ID, Kundur — Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik. Bukan karena kemajuan layanan atau prestasi medis, melainkan karena ketiadaan pelayanan 24 jam di bagian yang paling vital: UGD. Ketika unit ini tidak beroperasi penuh setiap hari, warga yang menghadapi kondisi darurat kehilangan akses utama terhadap pertolongan pertama medis. Situasi ini dikeluhkan oleh banyak pihak, termasuk kalangan mahasiswa dan tokoh masyarakat lokal.
Raja Pradigjaya, mahasiswa asal Kundur yang kini menempuh studi di Pekanbaru, menilai kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Ia menyebut layanan UGD yang tidak tersedia setiap saat sebagai bentuk nyata kegagalan tanggung jawab publik.
“Ini bukan hanya soal pelayanan buruk. Ini soal hak hidup warga yang dijamin undang-undang,” ujarnya kepada Kabartiga.id, Selasa (28/5).
Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyediakan fasilitas dan pelayanan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Tidak tersedianya layanan UGD 24 jam bertentangan dengan semangat pasal tersebut, sekaligus membuka ruang bahaya serius terhadap keselamatan pasien.
Dari penelusuran Kabartiga.id, permasalahan ini tidak berdiri sendiri. Setidaknya terdapat dua penyebab utama: krisis sumber daya manusia dan lemahnya pengawasan. RSUD Tanjung Batu diketahui kekurangan tenaga medis seperti dokter jaga dan perawat UGD. Sarana medis yang terbatas juga menghambat operasional selama 24 jam penuh. Di sisi lain, pemerintah daerah dinilai belum mengambil langkah konkret, sementara pengawasan dari Kementerian Kesehatan juga belum terasa di tingkat lokal.
Warga Kundur pun merasa terlupakan. Nur Halimah, warga Kelurahan Tanjung Batu, mengaku cemas jika ada anggota keluarganya yang sakit mendadak pada malam hari.
“Kalau tengah malam ada yang sesak napas atau pingsan, mau ke mana kami? Puskesmas juga tak buka, rumah sakit tak siap. Ini soal nyawa,” ujarnya lirih.
Desakan perbaikan pun semakin menguat. Masyarakat meminta Direktur RSUD Tanjung Batu melakukan evaluasi internal dan menyusun strategi pembukaan kembali layanan UGD 24 jam. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karimun dan DPRD setempat didesak untuk segera mengaudit manajemen rumah sakit serta mengevaluasi efektivitas anggaran kesehatan yang dialokasikan selama ini.
Tak berhenti di level daerah, Kementerian Kesehatan RI juga didorong untuk mengambil peran nyata. Masyarakat menuntut agar kehadiran pemerintah pusat tidak hanya berupa surat edaran, tetapi intervensi langsung dalam bentuk penambahan tenaga medis, pelatihan darurat, dan pemantauan berkala terhadap standar layanan rumah sakit di daerah kepulauan.
Sebab dalam konteks hak dasar warga negara, pelayanan kesehatan bukan barang mewah. Ia adalah jaminan konstitusional yang seharusnya tak boleh dibeda-bedakan berdasarkan lokasi geografis atau kemampuan anggaran daerah. Pasal 28H UUD 1945 menegaskan setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Ketimpangan pelayanan kesehatan di wilayah pesisir seperti Kundur memperlihatkan jurang yang masih lebar antara hukum di atas kertas dan praktik di lapangan. Ketika UGD yang menjadi garda terdepan tidak berjalan optimal, negara dianggap gagal hadir untuk rakyatnya.