Wakil Ketua DPRD Penajam Paser Utata Sambut Regulasi Migas Baru: Dorong Ekonomi Daerah Lewat Sumur Rakyat

Hamrin (Ketua DPRD Konsel)

KABARTIGA.ID, Penajam, 20 Juni 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mewajibkan perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) membeli minyak dari sumur-sumur rakyat. Aturan ini berlaku baik untuk wilayah kerja (WK) maupun luar wilayah operasi KKKS dan membuka ruang partisipasi pelaku usaha kecil, koperasi, serta BUMD dalam industri energi.

Kebijakan ini disambut positif oleh DPRD yang juga merupakan pemilik sumur minyak rakyat. Ia menilai regulasi ini sebagai langkah progresif yang akan membawa dampak nyata bagi pembangunan ekonomi daerah.

“Saya menyambut baik kebijakan dari Kementerian ESDM ini. Ini bukan hanya pengakuan terhadap peran masyarakat di sektor migas, tapi juga peluang konkret untuk meningkatkan perekonomian daerah,” ujarnya, Sabtu (20/6).

Menurutnya, regulasi ini memberikan manfaat strategis bagi daerah. Pertama, menciptakan sumber pendapatan baru bagi pelaku usaha lokal dan koperasi di sektor energi. Kedua, mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas hulu migas yang sebelumnya berlangsung tanpa kontribusi fiskal resmi. Ketiga, memperluas lapangan kerja langsung dan tidak langsung di sektor energi rakyat. Keempat, mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan kecamatan di sekitar wilayah sumur.

“Dengan adanya legalitas ini, sumur rakyat yang sebelumnya dianggap ilegal kini bisa menjadi bagian dari sistem ekonomi formal. Ini bukan hanya membuka akses pasar, tapi juga membuka ruang pembiayaan, pelatihan, hingga kemitraan yang sehat. Potensinya sangat besar bagi pembangunan desa,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa pemerintah daerah akan segera mengoordinasikan potensi sumur rakyat di wilayahnya agar dapat masuk ke dalam skema kerja sama dengan perusahaan migas. Dengan estimasi ada ratusan ribu sumur rakyat di Indonesia, Sulawesi Tenggara dinilai bisa menjadi salah satu lumbung energi rakyat di kawasan timur Indonesia.

“Pemerintah daerah siap mendata ulang, memfasilitasi kemitraan, dan menjembatani pelaku usaha lokal agar bisa segera menikmati manfaat dari regulasi ini. Ini adalah momentum untuk memastikan energi tidak hanya dinikmati pusat dan korporasi besar, tapi juga menjadi sumber penghidupan rakyat,” katanya.

Ia juga mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam mendorong kebijakan afirmatif yang mengedepankan kolaborasi negara dengan rakyat kecil.

“Ini adalah reformasi yang berani. Presiden dan Menteri Bahlil telah membuka pintu baru. Kalau selama ini migas adalah urusan elite, kini rakyat dilibatkan dan dipercaya. Ini bukan hanya soal energi, tapi soal keadilan ekonomi,” pungkasnya.

Pos terkait