Kepri Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2025, Ini Daftar Keringanannya

KABARTIGA.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai pada 1 Juli hingga 15 November 2025.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak dalam membayar kewajiban kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya

“Program ini kami luncurkan agar masyarakat dapat memanfaatkan momen pembebasan sanksi dan potongan pajak, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan,” ujar Ansar di Tanjungpinang, Senin (30/6/2025).

Berbagai keringanan ditawarkan dalam program ini, di antaranya:

  • Pembebasan 100 persen sanksi administrasi.

  • Diskon 2 persen pokok pajak untuk wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan, khusus tahun pajak 2025.

  • Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.

  • Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain untuk tahun berjalan.

  • Pengurangan pokok pajak tunggakan secara berjenjang, yakni:

    • 10% untuk tunggakan tahun 2024

    • 20% untuk tunggakan tahun 2023

    • 30% untuk tunggakan tahun 2022

    • 40% untuk tunggakan tahun 2021

    • 50% untuk tunggakan tahun 2020

    • 100% untuk tunggakan tahun 2019

Masyarakat dapat segera mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat di seluruh wilayah Kepri untuk memanfaatkan program ini.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Gubernur Ansar mengajak seluruh pemilik kendaraan agar segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum batas waktu berakhir.

Pos terkait