Polisi Tangkap Pencuri Motor dan Bahan Bangunan di Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi. (dok. Istimewa)

KABARTIGA.ID, Tanjungpinang– Seorang pelaku pencurian motor dan bahan bangunan di kawasan Kampung Bulang, Jalan Rawasari, Kota Tanjungpinang, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku dilaporkan merusak pintu gudang milik korban sebelum membawa kabur sejumlah barang berharga.

Bacaan Lainnya

“Pelaku mengambil 10 kardus keramik, 4 batang besi, dan 1 unit sepeda motor milik korban,” ujar Kombes Hamam, Selasa (1/7/2025).

Berbekal laporan dari korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu beberapa jam, informasi dari warga mengarah pada keberadaan pelaku yang ternyata masih berada di sekitar lokasi kejadian.

“Warga menyampaikan bahwa pelaku masih terlihat di kawasan Kampung Bulang. Ia beraksi seorang diri,” tambahnya.

Kombes Hamam menyebutkan, kerugian yang diderita korban, seorang warga asal Kabupaten Natuna, diperkirakan mencapai Rp40 juta. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Kasus ini kami tangani sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai Pasal 362 KUHP,” tutupnya.

Pos terkait