KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar sindikat pemalsuan sertifikat tanah yang merugikan ratusan korban. Sebanyak tujuh pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus ini, dengan total kerugian mencapai Rp16 miliar.
Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa pengungkapan sindikat ini bermula dari laporan salah satu korban berinisial SA. Pada Februari 2025, SA berniat mengubah sertifikat tanah miliknya dari analog ke digital di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang. Namun, sertifikat tersebut ternyata tidak terdaftar di sistem BPN dan diduga palsu.
“Setelah dilakukan pengecekan, pihak Kantor Pertanahan Tanjungpinang melaporkan temuan tersebut ke Polresta Tanjungpinang. Penyelidikan pun dilakukan secara mendalam,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan sindikat pemalsuan sertifikat tanah. Polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku berinisial ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS, dan AY. Ketujuhnya diketahui memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksinya, mulai dari berpura-pura menjadi petugas BPN, juru ukur, hingga mengaku sebagai anggota satgas mafia tanah.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang mengaku juru ukur, petugas BPN, hingga pembuat sertifikat palsu,” lanjut Asep.
Sindikat ini beroperasi di tiga wilayah yakni Tanjungpinang, Bintan, dan Batam. Mereka telah mencetak sebanyak 44 sertifikat tanah palsu sejak tahun 2023.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana menambahkan, dari hasil pendalaman kasus, terungkap bahwa jumlah korban mencapai 247 orang. Para korban terdiri dari individu hingga badan hukum, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp16 miliar.
“Jumlah sertifikat dan dokumen yang diduga palsu mencapai 44 dokumen, tersebar di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Sementara jumlah korban yang sudah terdata sebanyak 247 orang,” kata Kombes Ade.
Saat ini, ketujuh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kepri. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat pemalsuan ini.