Polda Kepri Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Mahasiswa di Tanjungpinang Jadi Otak Penipuan

KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap jaringan mafia tanah yang telah menipu ratusan korban di wilayah Batam, Bintan, dan Tanjungpinang. Salah satu pelaku utama dalam sindikat ini ternyata adalah seorang mahasiswa universitas di Tanjungpinang berinisial ES.

ES, mahasiswa semester IV, diduga menjadi otak di balik pemalsuan sertifikat tanah dan berbagai dokumen fiktif lainnya. Dalam menjalankan aksinya, ES kerap menyamar sebagai sarjana hukum dan bahkan mengaku sebagai pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tepatnya menjabat sebagai Kabid Mafia Tanah KPK Wilayah Kepri, guna meyakinkan calon korbannya.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa penipuan ini telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025, dengan total korban mencapai 247 orang dari berbagai wilayah di Kepulauan Riau.

“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kami tidak tinggal diam terhadap praktik mafia tanah. Kami akan menindak tegas siapa pun pelakunya, tanpa pandang bulu,” tegas Irjen Asep dalam keterangan resminya.

Modus Licik: Surat Palsu hingga Mencatut Nama KPK

Penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap berbagai modus licik yang digunakan ES. Salah satunya adalah pengiriman surat palsu ke Kantor Wilayah BPN/ATR Kepulauan Riau, lengkap dengan kop surat dan jabatan fiktif, untuk memuluskan aksi penipuannya.

Berikut sejumlah modus yang digunakan dalam jaringan ini:

  • Pemalsuan sertifikat tanah

  • Penggunaan dokumen fiktif

  • Penyebaran informasi palsu kepada calon korban

  • Penyalahgunaan identitas institusi negara

Polda Kepri mengimbau masyarakat yang pernah merasa menjadi korban atau sempat mengurus sertifikat tanah melalui jaringan ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam sindikat tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Mafia tanah adalah kejahatan serius yang merugikan publik secara luas,” ujar seorang pejabat kepolisian.

Pos terkait