KABARTIGA.ID, Karimun – Seleksi terbuka Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karimun menuai sorotan tajam dari kalangan mahasiswa. Salah satu suara kritis datang dari Raja Pradigjaya, mahasiswa asal Kabupaten Karimun yang mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip good governance, pasca diumumkannya hasil seleksi penjabat BUMD pada 14 Juli 2025 melalui surat Panitia Seleksi Nomor 14/PANSEL/VII/2025.
Penunjukan Zondervan sebagai Direktur Operasional PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) menjadi sorotan utama. Bukan tanpa sebab, rekam jejak pria ini dinilai menyimpan sejumlah catatan merah.
Zondervan, mantan Direktur BUMD Kota Tanjungpinang, pernah terseret dalam dua perkara hukum yang diduga merugikan keuangan negara. Berdasarkan laporan Presmedia.id, ia sempat diduga menyalahgunakan dana BUMD Tanjungpinang bersama Asep Nana Suryana, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp517 juta. Kasus ini turut menyeret nama terdakwa Dyah Widjiasih Nugraheni, yang dalam amar putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg), mencairkan dana perusahaan atas perintah Zondervan untuk keperluan pribadi.
Lebih jauh, dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan minuman beralkohol (mikol) di BP Kawasan Bintan pada Februari 2022 lalu, Zondervan mengakui pernah menyetor dana kepada pihak tertentu untuk meloloskan pengaturan kuota rokok ke perusahaan tertentu. Praktik ini dinilai berkontribusi pada kerugian negara.
“Apakah panitia seleksi benar-benar menilai rekam jejak kandidat? Ataukah hanya sekadar memenuhi formalitas administratif?” tanya Raja Pradigjaya dalam pernyataannya kepada kabartiga.id, Rabu (16/7/2025).
Ia menambahkan, seleksi BUMD semestinya menjadi tonggak transparansi dan akuntabilitas daerah, bukan justru menjadi ajang kompromi politik atau balas jasa.
“Kami mahasiswa tidak diam. Kami bagian dari masyarakat sipil yang wajib bersuara jika ada indikasi pelanggaran prinsip integritas dalam pengelolaan keuangan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, mahasiswa mempertanyakan apakah proses seleksi tersebut telah sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mewajibkan calon direksi memiliki rekam jejak baik dan bebas dari perkara hukum yang merugikan kepentingan publik.
Krisis Kepercayaan Mengintai
Penunjukan pejabat bermasalah dikhawatirkan akan memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap BUMD dan Pemerintah Kabupaten Karimun. Hal ini juga berpotensi mengganggu target kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mencederai semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan.
“Kami menuntut keterbukaan data, objektivitas penilaian, dan keterlibatan publik dalam proses seleksi semacam ini. Jangan sampai pengangkatan direksi justru melahirkan preseden buruk yang melemahkan kepercayaan publik,” tutup Raja.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Karimun maupun pihak Panitia Seleksi belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik yang berkembang.











