UMK Karimun 2026 Belum Dibahas, DPK Masih Tunggu Aturan Pusat

KABARTIGA.ID, Karimun – Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun hingga kini belum memulai pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2026. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, proses pembahasan sudah dimulai lebih awal dengan melibatkan perwakilan serikat pekerja dan pengusaha.

“Memang kita belum bisa melakukan pembahasan UMK Karimun untuk tahun depan karena masih menunggu kejelasan aturan dari pemerintah pusat yang sampai saat ini belum keluar. Kemungkinan besar, seperti tahun lalu, akan ada kebijakan dari pusat dalam menentukan besaran upah buruh,” ujar Ketua DPK Karimun sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah, Selasa (4/11).

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga belum menetapkan atau mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kondisi ini terjadi karena Pemprov Kepri pun masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar penetapan upah minimum.

“Terkait belum dimulainya pembahasan ini, kami sudah menyampaikan kepada serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Mereka memahami situasi yang terjadi,” ujarnya.

Sebagai informasi, UMK Karimun tahun 2025 yang ditetapkan oleh Gubernur Kepri sebesar Rp3.956.475. Angka tersebut naik 6,5 persen dibandingkan UMK 2024 yang sebesar Rp3.715.000, atau mengalami kenaikan sebesar Rp241.475.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPC FSPMI) Kabupaten Karimun sebelumnya telah menyampaikan usulan agar kenaikan UMK 2026 berada di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen.

Usulan tersebut mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (KMK) Nomor 168, yang menyebutkan bahwa penetapan upah minimum harus memperhitungkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu. MK juga menegaskan bahwa upah minimum wajib mempertimbangkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Pos terkait