Abolisi untuk Tom Lembong: Antara Kewenangan Presiden dan Keadilan Publik

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

KABARTIGA.ID – Presiden memiliki hak prerogatif yang dijamin oleh konstitusi untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Dalam Pasal 14 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dapat memberikan abolisi dengan mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung. Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh kabar bahwa Thomas Trikasih Lembong, eks Kepala BKPM dan mantan Menteri Perdagangan. Mendapatkan abolisi dari Presiden RI atas kasus hukum yang menjeratnya. Pemberian abolisi ini memicu perdebatan luas, menyentuh akar persoalan antara kewenangan konstitusional dan keadilan substantif.

Siapa Tom Lembong?

Tom Lembong dikenal sebagai ekonom lulusan Harvard, pernah berkarier di Morgan Stanley dan Deutsche Bank. Ia adalah salah satu tokoh di balik reformasi iklim investasi Indonesia saat memimpin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kiprahnya di berbagai forum ekonomi internasional menampilkan wajah profesionalisme dan keterbukaan Indonesia pada dunia.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, namanya terseret dalam kasus yang berkaitan dengan proses privatisasi serta transaksi bisnis yang dinilai merugikan keuangan negara. Meski belum ada putusan pengadilan, sorotan publik terhadap kasus ini cukup tinggi karena menyangkut kepentingan nasional.

Abolisi: Sah Secara Konstitusional, Tapi Apakah Layak?

Abolisi adalah penghapusan proses hukum pidana terhadap seseorang yang sedang atau akan diperiksa, berbeda dari grasi yang diberikan pasca vonis. Dalam hal ini, Tom Lembong memperoleh abolisi melalui surat presiden (surpres) setelah melalui kajian oleh Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Secara legal, langkah ini sah dan sesuai konstitusi. Namun dari sisi etika dan moral publik, muncul pertanyaan besar: apakah layak? Apakah etis, apalagi di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum?

Menurut survei KPK tahun 2023, hanya 49,8% masyarakat yang masih percaya bahwa lembaga penegak hukum bekerja secara objektif dan bebas intervensi. Dalam konteks tersebut, keputusan Presiden memberi abolisi kepada tokoh elite, tanpa penjelasan transparan kepada publik, justru dapat memperkuat ketidakpercayaan dan sinisme masyarakat.

Risiko Preseden dan Bahaya Keteladanan Buruk

Pemberian abolisi terhadap sosok penting bukan sekadar keputusan administratif, ia adalah keputusan yang sarat makna hukum dan politik. Jika dilakukan tanpa dasar kuat dan terbuka, ini dapat menciptakan preseden berbahaya: membuka celah bagi pemutihan perkara elite, sekaligus memupus harapan publik atas tegaknya keadilan.

Lebih dari itu, dalam konteks hukum Indonesia yang masih rentan terhadap intervensi politik dan lemahnya penegakan korupsi, tindakan ini bisa dianggap sebagai kemunduran dalam semangat reformasi. Keputusan seperti ini harus mempertimbangkan bukan hanya kepentingan hukum formal, tetapi juga moralitas publik dan keadilan substantif.

Keadilan tidak cukup hanya ditegakkan dalam aturan hitam di atas putih, tapi juga dalam rasa keadilan yang dirasakan masyarakat luas.

Menakar Ulang: Hukum, Moral, dan Legitimasi Publik

Kewenangan Presiden dalam memberikan abolisi tidak hanya soal hak hukum, tapi juga menyangkut nilai, moral, dan legitimasi kepemimpinan. Dalam demokrasi, legalitas memang penting, tapi legitimasi jauh lebih menentukan arah dan kepercayaan publik. Masyarakat tak hanya bertanya “apakah boleh?” melainkan “apakah adil dan benar?”

Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan presiden adalah harga mati. Apalagi jika menyangkut kasus hukum yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat atau potensi kerugian negara.

Jika tidak, masyarakat akan semakin menjauh dari harapan hukum sebagai alat keadilan. Hukum akan semakin terlihat sebagai alat kekuasaan, yang lentur untuk elite, tapi keras bagi rakyat kecil.

Jangan Ulangi Luka Sejarah

Kasus Tom Lembong harus menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa dalam negara hukum demokratis, kekuasaan tanpa kendali moral hanya akan memperdalam jurang ketidakadilan. Presiden adalah pemegang mandat rakyat, dan setiap kewenangannya harus digunakan untuk kemaslahatan publik, bukan perlindungan terhadap elite.

Abolisi memang sah secara konstitusi. Namun, keadilan tidak selalu hidup dalam apa yang sah. Kadang justru lahir dari keberanian untuk mengatakan bahwa sesuatu yang boleh dilakukan, belum tentu harus dilakukan.

Pos terkait