Pemko Tanjungpinang Gelar FGD Penyusunan Ranperda Cadangan Pangan Daerah

KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DP3) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Kegiatan berlangsung di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (25/9/2025).

FGD dibuka Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, serta dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tamrin Dahlan, Kepala DP3 Robert Lukman, Anggota Bapemperda DPRD Kota Tanjungpinang Bambang, tenaga ahli dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Irman, Kabag Hukum Setdako Lia Adhayatni, Kabag Perekonomian dan SDA Hamerudin, serta perwakilan perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dan organisasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Elfiani Sandri menekankan pentingnya penyusunan Ranperda CPPD sebagai langkah pemerintah daerah menjamin ketersediaan pangan, mengantisipasi potensi kerawanan pangan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan.

“Kita berharap melalui FGD ini dapat dihimpun masukan, saran, dan kajian dari berbagai pihak, sehingga Ranperda CPPD yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DP3 Robert Lukman menjelaskan Ranperda CPPD akan menjadi dasar hukum bagi Pemko Tanjungpinang dalam mengatur mekanisme penyediaan, pengelolaan, hingga penyaluran cadangan pangan.

“Penyusunan Ranperda CPPD ini juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, serta pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang bagi masyarakat,” jelasnya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pandangan dan rekomendasi dari peserta. Hasil FGD ini akan menjadi bahan penyempurnaan draft Ranperda sebelum diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau untuk proses harmonisasi.

Melalui penyusunan Ranperda CPPD, Pemko Tanjungpinang berharap dapat memperkuat sistem ketahanan pangan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen, baik masyarakat, akademisi, maupun pelaku usaha, untuk bersama-sama mendukung upaya menciptakan kemandirian pangan dan kesejahteraan warga.

Pos terkait