Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Pencurian di Kafe Patam Lestari, Terekam Jelas Kamera CCTV

KABARTIGA.ID, Batam – Aksi pencurian yang terjadi di sebuah kafe kawasan Patam Lestari, Kota Batam, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sekupang. Pelaku berinisial HNS (32) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya setelah wajahnya terekam jelas kamera CCTV.

HNS diringkus di Perumahan Taman Harapan Indah Blok Edelweis, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, usai polisi menganalisis rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pencurian itu terjadi di Cafe Kobie, Komplek Stevonica Gajah Mada, Kelurahan Patam Lestari, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari seorang karyawan kafe berinisial MFM (30).

“Pelapor melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Cafe Kobie, Komplek Stevonica Gajah Mada, Kelurahan Patam Lestari,” ujar Kapolsek dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

Akibat kejadian tersebut, pihak korban PT Makmur Kuliner Batam mengalami kerugian mencapai Rp9.914.900. Barang yang hilang antara lain satu unit handphone Redmi A3 warna Midnight Black (4/128 GB), satu unit tablet kasir Redmi Pad warna Moonlight Silver (6/128 GB), serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang disimpan di meja kasir.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku masuk ke area kafe pada dini hari dan mengambil sejumlah barang berharga. Aksinya terekam kamera CCTV yang kemudian dijadikan alat bukti utama oleh polisi.

Setelah melakukan analisis rekaman dan penyelidikan mendalam, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto berhasil melacak dan mengamankan pelaku di kediamannya pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan HNS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu kotak handphone Redmi A3, dan satu kotak tablet Redmi Pad. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kompol Hippal Tua Sirait mengapresiasi kinerja cepat tim reskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut hanya dalam hitungan hari.

“Kami terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan bertindak cepat terhadap setiap laporan tindak pidana. Keberhasilan ini juga berkat kerja sama masyarakat yang membantu memberikan informasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV di tempat usaha maupun rumah tinggal, agar potensi tindak kejahatan dapat diminimalisir,” tambahnya.

Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Sekupang menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Batam.

Pos terkait