Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Lahan Di Batam

Kepala bidang Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei saat melakukan konferensi pers terkait pengeroyokan lahan di Batam

KABARTIGA.ID, Batam – Kepala Bidang Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan Polesta Barelang telah menetapkan tiga tersangka RS, P, SH pengeroyokan perusakan pagar seng terkait konflik lahan di Pulau Setokok Kota Batam, Senin (14/09/2026).

Pengeroyokan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan 7 luka tombak dibagian perut, lengan, tangan, dan punggung. Alat yang digunakan tersebut diantaranya senapang angin, satu buah baret.

Bacaan Lainnya

“Terdapat tiga tersangka pengeroyokan perusakan pagar seng terhadap konflik lahan yang ada di Batam diantaranya RS, P, SH dengan dua orang meninggal dunia dan 7 luka tombak” ujar Nona saat konferensi pers di BP Batam, Jum’at (18/09/2026).

Tersangka RS diduga melakukan tembakan senapang angin ke arah korban. P diduga membawa senapang angin dan terlibat membidik senjata tersebut ke arah korban.

Untuk RS dan P, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

SH membawa senjata tajam tombak terbuat dari kayu nimbung dengan melakukan penghasutan terhadap sekelompok orang yang melakukan perusakan pagar. Tindakan pidana yang dikenakan pasal 307 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam bentrokan.

“Proses penyidikan sekarang masih berlangsung, kita menunggu dan masih belum memastikan apa masih ada tersangka lain nya, apabila ditemukan pelaku lainya kami akan proses dengan ketentuan berlaku” tambahnya.

Pos terkait