Sambut Ramadhan 1443 H, Gubernur Kepri Keluarkan Surat Edaran Untuk Pelaksanaan Peribadatan

KABARTIGA, TANJUNGPINANG – Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H yang masih dalam kondisi pengendalian dan penghambatan penyebaran covid 19, Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota Se Provinsi Kepri.

Surat edaran tertanggal 29 Maret 2022 dengan nomor 685/SET-STC19/III/2022 tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 di Provinsi Kepri. Salah satu isi dari surat edaran tersebut memperbolehkan masyarakat untuk menjalankan ibadah di Masjid ataupun Mushola, dengan tetap memperhatikan aturan dalam surat tersebut.

Bacaan Lainnya

Gubernur Ansar berharap, surat tersebut dapat menjadi pedoman seluruh masyarakat Kepri dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan 1443 H dengan tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan dan menghentikan penyebaran Covid 19.

“Mudah-mudahan tahun ini kita dapat beribadah dengan baik di rumah-rumah ibadah tanpa ada kenaikan jumlah kasus covid-19. Untuk protokol kesehatan harus betul-betul kita jaga” kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Rabu (30/3).

Di dalam surat tersebut, Gubernur Ansar meminta para Bupati dan Walikota agar dapat menghimbau baik kepada pengurus dan pengelola tempat ibadah dan juga jamaah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 di tempat peribadatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat .

Gubernur juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Kita juga meminta Bupati dan Walikota untuk meniadakan pelaksanaan takbir malam lebaran serta meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah khususnya bagi pejabat keliling dan aparat pemerintahan/ASN” tambah Gubernur Ansar

Namun Gubernur Ansar tetap fleksibel dimana Bupati/Wali kota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing Kabupaten/Kota.

Sumber: DiskominfoKepri

Pos terkait