KABARTIGA.ID, Batam — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3).
Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait perantara jual beli narkotika golongan I.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa dalam perkara ini, termasuk Fandi Ramadhan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, pendapat ahli, barang bukti, serta pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Dalam perkara ini, petugas menyita sebanyak 67 kardus cokelat berisi paket sabu yang dikemas dalam plastik teh asal China bermerek Guanyinwang berwarna hijau. Total berat bersih kristal narkotika tersebut mencapai 1.995.139 gram atau hampir dua ton.
Hakim menilai jumlah narkotika yang sangat besar tersebut menjadi faktor yang memberatkan karena berpotensi merusak masa depan generasi bangsa apabila berhasil diedarkan di Indonesia.
Selain itu, terdakwa juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap sopan terdakwa selama persidangan serta usianya yang masih muda.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilaku di kemudian hari,” kata hakim.
Usai pembacaan putusan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap vonis tersebut. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan hal serupa sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, pihak keluarga terdakwa menilai putusan tersebut belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan. Mereka berharap Fandi dapat dibebaskan karena mengaku tidak mengetahui adanya muatan narkotika di dalam kapal.
Pengadilan Negeri Batam dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap dua terdakwa warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan dan Teerapong Lekpradube pada Jumat (6/3). Sementara tiga terdakwa lainnya, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, akan menjalani sidang vonis pada Senin (9/3).











