Wawako Tanjungpinang Instruksikan Kepada OPD Untuk Wujudkan Pelayanan Prima dan Maksimal

KABARTIGA, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar kegiatan asistensi evaluasi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor wali kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (24/3/2022).

Sebelum membuka kegiatan secara resmi, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai langkah untuk melahirkan pelayanan publik yang prima sehingga dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melayani sesuai dengan kebutuhan masyarakat, cepat, tepat, dan komitmen.

Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan ini, dirinya menekankan kepada seluruh perangkat daerah, terutama penyelenggara pelayanan publik agar bisa menjalankan pekerjaan secara maksimal.

“Kita tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja, mulai saat ini, kita harus segera mengubah cara berpikir, cara merespons, dan cara bekerja pelayanan publik,” harapnya.

Ia juga mengharapkan kepada seluruh perangkat harus memanfaatkan teknologi atau digitalisasi pelayanan untuk melakukan tugas-tugas pelayanan publik.

“Inovasi dengan memanfaatkan teknologi, harus menjadi budaya kerja yang baru untuk dijalankan, demi meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Endang juga meminta agar setiap pelayanan harus mengimbangi tuntutan masyarakat, agar pelayanan publik semakin berkualitas. Dengan demikian tentunya pelayanan publik harus perlu dibuat lebih cepat.

“Lebih murah, lebih mudah, lebih baik, dan lebih nyaman, dengan tetap memenuhi standar pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009,” pungkas dia.

Kegiatan turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari dan jajaran OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Sumber: DiskominfoTanjungpinang

Pos terkait