Kabartiga – Rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam akan dilaksanakan, Selasa (29/11/2022) mendatang sesuai yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti.
“Kemungkinan hari itu, dilaksanakan, sesuai aturan yang ada yakni Permenaker no 18 tahun 2022.” kata Rudi, Jumat (25/11).
Pembahasan ini akan mengundang anggota Dewan Pengupahan Kota Batam. Nantinya, saat pembahasan, akan menampung semua opsi atau rekomendasi dari para perwakilan Dewan Pengupahan Kota Batam.
Rudi mengatakan, semua rekomendasi ini akan dibahas dan dibawa ke Walikota Batam.
Saat ditanya berapa kira-kira perhitungan UMK berdasarkan Permenaker No 18 tahun 2022. Rudi mengaku tidak bisa menyebutkannya.
“Tunggu rapat dululah,” tuturnya.
Dalam rapat pembahasan upah, Rudi mengatakan akan sesuai aturan.
“Tidak akan melenceng ke kiri atau kanan, kita tegak lurus sesuai Permenaker No 18,” ucapnya.
Pembahasan UMK ini, setelah upah minimum provinsi (UMP) Kepri selesai dibahas. Meskipun sampai saat ini, besaran UMP Kepri masih belum diputuskan.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, juga belum mengumumkan berapa besaran UMP Kepri.
Dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, ada tiga angka yang diserahkan ke Gubernur.
Pengusaha merekomendasikan UMP sebesar Rp 3.197.322. Usulan FSPMI dan KSBSI minta UMP naik sebesar 13 persen, dengan angka Rp 3.686.092.
Sedangkan, perwakilan buruh dari SPSI mengusulkan UMP Kepri naik 8,27 persen, dengan angka Rp 3.530.464.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid menganggap, penetapan UMP Kepri melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang masih berlaku.
“Kita mempertimbangkan untuk menggugat keputusan Gubernur Kepri tersebut ke PTUN,” katanya, Senin (29/11/2022).
Begitu juga jika nanti UMK Batam ditetapkan keluar dari PP 36/2021, maka kemungkinan juga pihaknya akan melayangkan gugatan ke PTUN.
“Kita berharap investor di Kepri dan Batam agar tetap tenang menyikapi keputusan Gubernur yang keluar dari aturan pemerintah ini,” kata dia.