Kabartiga – Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto (WAS) ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyebutkan, penetapan tersangka itu setelah Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sulteng) melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
Selain itu, sebelumnya Kejati Sulteng telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Para tersangka yakni HW yang merupakan General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara.
Kemudian tersangka berinisial atas nama AA yang merupakan Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, tersangka berinisial atas nama GL yang merupakan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, serta tersangka berinisial atas nama OS yang merupakan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining.
Dikatakan Ketut, Windu Aji Sutanto telah dilakukan penahanan pada hari ini Selasa (18/07/2023) bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
“Tersangka WAS akan kami titipkan untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Ketut dikutip dari laman resmi Kejagung.
“Kemudian dalam waktu dekat, penahanan akan dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyidikan,” sambungnya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Pulau Penyengat Sebagai Percontohan Rumah Restorative Justice
Sementara itu, Tim Penyidik Kejati Sulteng menjelaskan secara singkat terkait dengan kasus posisi dalam perkara ini yaitu bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.
“Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel,” ujarnya.
Tim Penyidik juga menambahkan modus yang dilakukan oleh Windu yaitu dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama.
Baca juga: Nama Jaksa Dicatut Penipu, Minta Bantuan ke Pejabat
Selanjutnya beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.
Kejahatan yang dilakukan oleh tersangka berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam dan berdasarkan perjanjian KSO.
Kemudian, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.
“Tetapi pada kenyataannya PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu,” pungkasnya. (Alt/Rilis)