KABARTIGA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan Wilayah Tanjungpinang, Den Yelta sebagai tersangka korupsi cukai rokok di kawasan perdagangan bebas Tanjungpinang tahun 2016 hingga 2019.
“Penyidikan kasus ini telah diperoleh kecukupan alat bukti, sehingga naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan DY sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/8/2023).
Dalam kasus ini, kata Asep, Den Yelta sebagai Kepala BP tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok di wilayah Tanjungpinang. Sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Selain itu, adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran,” kata Asep.
Ia menegaskan, bahwa kebijakan yang diambil Den Yelta telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah kuota tersebut.
Baca juga: Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang, KPK: Kerugian Negara Rp250 Miliar Lebih
Selain itu, untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Tanjungpinang, Den Yelta sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar.
“Secara sepihak, DY membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi diantaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang,” tuturnya.
Tak hanya itu, lanjut Asep, Den Yelta juga menerima uang dari beberapa perusahaan rokok sekitar Rp4,4 miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya.
“Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296, 2 miliar,” ungkapnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Apri Sujadi Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Den Yelta disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Guna proses penyidikan, DY ditahan selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 hingga 30 Agustus 2023 di Rutan KPK,” tandasnya. (Alt/Rilis)