KABARTIGA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya telah mengerahkan patroli siber untuk secara aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
Menurutnya, patroli siber tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan melalui media sosial yang terdaftar.
“Selain itu, kami juga memastikan bahwa akun media sosial milik peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran seperti menghasut, memfitnah, atau mengadu domba, yang merupakan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang ITE dan menjadi kewenangan Bawaslu untuk menanganinya,” ujar Lolly melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/2/2024).
“Semua akun media sosial yang terdaftar di KPU harus turun selama masa tenang. Jika masih ada yang aktif, maka akan ditindaklanjuti sebagai pelanggaran pemilu. Sementara itu, kami juga akan memantau akun media sosial personal milik peserta pemilu,” sambungnya.
Lolly menjelaskan bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, Lolly juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan pembagian uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang maupun pada saat pemungutan suara.
“Praktik memberi uang atau barang kepada masyarakat, yang dikenal sebagai money politic, merupakan pelanggaran pemilu sesuai dengan Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Pemilu. Sanksinya adalah pidana pemilu dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp48 juta,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga menegaskan bahwa pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital, juga dilarang. Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa tenang pada tanggal 11–13 Februari 2024. Selama periode tersebut, segala aktivitas kampanye, baik langsung maupun melalui media sosial, dilarang.
KPU RI juga telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024).
Sumber: InfoPublik
Editor: Albet