KABARTIGA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Keputusan resmi ini diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta lembaga legislatif lainnya.
“Pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam keterangan resmi setelah proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 di Jakarta pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.18.19 WIB.
Menurut Hasyim, total suara sah yang tercatat mencapai 164.227.475 suara. Dalam perolehan suara tersebut, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md meraih 27.040.878 suara.
Sebelum penetapan ini, KPU RI telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari tanggal 28 Februari hingga 18 Maret 2024.
Rekapitulasi suara nasional telah mencakup 38 provinsi di Indonesia. Pasangan Prabowo-Gibran berhasil memenangkan 36 provinsi, sementara pasangan Anies-Muhaimin unggul di dua provinsi. Pasangan Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.
Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md (nomor urut 3).
Pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemilihan dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024, sedangkan pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI terpilih diagendakan pada 1 Oktober 2024.
Penulis/Editor: Albet