KABARTIGA.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) pada Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemko) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kedua tersangka adalah TA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan pada periode 2016-2018, dan FI, seorang ASN BPK RI yang menjabat sebagai Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim pada tahun 2017-2019.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, menyatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada 7 Februari lalu.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID,” ujar Erdi dalam keterangan tertulis pada Jumat (23/2/2024).
Menurut Erdi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan hasil pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 16 Agustus 2023.
“Pada tanggal 8 Januari 2024, status perkara aquo ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” jelas Erdi.
Lebih lanjut, Erdi menjelaskan kronologi peristiwa yang mengarah kepada dugaan suap tersebut, termasuk permintaan uang dari pihak terkait agar DID tersebut dapat diproses.
Sumber: Tribratanews
Editor: Albet