Dinilai Dukung Program Baznas, Gubernur Kepri Terima Anugerah Baznas Award 2024

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menerima anugerah Baznas Award 2024. Foto: Dok Diskominfo Kepri

KABARTIGA.ID, Jakarta – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menerima anugerah Baznas Award 2024 oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan kepada Gubernur Kepri sebagai kepala daerah pendukung pengelolaan zakat terbaik tingkat provinsi.

Penyerahan Baznas Award 2024 dilakukan oleh Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, kepada Gubernur Ansar di Hotel Bidakara Jakarta pada Kamis (24/2/2024). Acara ini juga dihadiri dan dibuka oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, yang mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bacaan Lainnya

Ansar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Baznas RI atas penghargaan ini. Ia juga mengapresiasi kinerja Baznas Provinsi Kepri yang telah berkontribusi dalam mensejahterakan masyarakat dan mendukung upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan umat.

“Semoga ke depan, program Baznas Provinsi Kepri semakin ditingkatkan, lebih inovatif, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh umat di Provinsi Kepri,” ujar Ansar.

Ansar juga menegaskan harapan dan dukungannya kepada Baznas RI untuk terus meningkatkan peran dan fungsi zakat sebagai instrumen ekonomi syariah yang dapat memberdayakan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial.

“Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Zakat juga memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Kepri untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam membayar zakat melalui Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada di Kepri.

Baznas Award 2024 adalah penghargaan tahunan yang diberikan oleh Baznas RI kepada individu atau lembaga yang berkontribusi dalam pengelolaan zakat di Indonesia.

Pada tahun ini, total 389 penerima penghargaan meliputi Kepala Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ) daerah, muzaki non-donatur, dan mitra non-donatur.

Penulis/Editor: Albet

Pos terkait